Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Palestina
Amerika Perlu Diasingkan dan Diboikot
2017-12-11 18:04:33

Ilustrasi. Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul keputusan sepihak Presiden Amerika Serikat Donal Trump soal Palestina, maka Amerika Serikat pantas diasingkan dan diboikot produk-produknya. Pengakuan Yerusalem sebagai Ibukota Isreal telah melanggar resolusi PBB dan hukum internasional.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Senin (11/12). Ini merupakan bentuk aneksasi Israel yang dibantu Amerika terhadap tanah para nabi dan rasul itu. Kesombongan Amerika Serikat dan Israel bentuk ketidakpatuhannya atas keputusan dan resolusi PBB. Dan perjuangan Palestina untuk mendapatkan hak-haknya diabaikan," tegasnya.

Politisi PAN ini juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia lebih tegas lagi mengambil tindakan sekaligus bergabung dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI), menekan Amerika dan Israel supaya segera mematuhi resolusi PBB. Hak-hak sipil warga Palestina harus dihormati. "Dengan kecongkakannya, Donal Trump mengabaikan hukum internasional. Amerika patut mendapat sanksi dan boikot," ucap Ali.

Kalau perlu, sambung Ali lagi, Kantor PBB dipindah ke negara-negara yang dianggap netral. Ini supaya semua negara bisa menyampaikan pandangannya secara independen. Ditambahkannya, "Kalau perlu kita juga mengirim tentara bersama OKI untuk menyelamatkan Yerusalem. Langkah Trump yang kontroversial ini, bisa menimbulkan radikalisme dan terorisme baru sebagai ekspresi atas kesenjangan dan ketidakadilan dunia," mantapnya.(mh/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]