Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pailit
American Airlines Ajukan Pailit Akibat Terlilit Utang
Friday 02 Dec 2011 01:05:00

Pesawat American Airlines di sebuah bandara (Foto: Skyscanner.com)
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan maskapai penerbangan American Airlines mengumumkan telah mengajukan kebangkrutan alias pailit kepada Pengadilan Federal di Manhattan, New York, Amerika Serikat (AS). Manajemen perusahaan itu mengaku memiliki utang tak terbayar sebesar 29,6 miliar dolar AS serta sisa aset 24,7 miliar dolar AS.

Pengajuan ini dalam rangka untuk meminimalkan beban utang. Upaya itu juga untuk mengurangi biaya tenaga kerja dan mengembalikan profitabilitas. "Dewan Komisaris memutuskan bahwa langkah itu perlu diambil sekarang guna mengembalikan profitabilitas perusahaan, fleksibilitas operasi dan kekuatan keuangan, " kata ketua baru perusahaan dan kepala eksekutif AMR Corporation Thomas W. Horton dalam sebuah pernyataan resminya belum lama ini.

Perusahaan berencana untuk tetap beroperasi seperti biasanya, meski dalam proses kebangkrutan dan berharap jadwal penerbangan tidak terkena dampak. Perusahaan yang berbasis di Fort Worth, Texas ini pun segera menghapus beberapa rute penerbangan yang tak menguntungkan.

Yang pasti, pengurangan rute penerbangan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja sebagian karyawan serta terganggunya layanan penerbangan berlangganan (frequent flyer). Saat ini American Airlines memiliki 78 ribu karyawan dan melayani 240 ribu penumpang per hari.

Maskapai terbesar Amerika itu mulai kehilangan pendapatan, setelah maskapai lain yang berbiaya rendah mulai tumbuh dan persaingan semakin intensif. Selama tiga tahun berturut-turut perusahaan mencatat kerugian. Hal tersebut ditunjukkan dengan kerugian sebesar 980 juta dolar AS dalam sembilan bulan pertama di 2011. Kerugian itu menjatuhkan harga saham perusahaan sebesar 79 persen pada 2011.(ap/sya)


 
Berita Terkait Pailit
 
PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Dinyatakan Pailit Usai Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur
 
Paprik Pupuk PT MGI Surabaya Jatim Terancam di Pailitkan, Apabila Tak Bisa Bayar Hutang
 
Buruh Minta Atensi Kapolri Usut Tuntas Dugaan Keterangan Palsu Putusan Pailit CV 369 Tobacco
 
Kasus Hotel Aston Bali Bukti Masih Maraknya Mafia Kepailitan di Indonesia
 
Tak Mengaku Punya Hutang, Tapi Pernah Bayar Hutang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]