Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Amar Makruf dan Nahi Munkar Itu Satu Kesatuan, Tidak Bisa Dipisah
2021-05-03 16:20:05

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti heran dengan sebagian orang yang menganggap bahwa Muhammadiyah belakangan ini terkesan tidak melakukan Nahi Munkar.

Menurutnya, anggapan yang salah itu muncul karena dua hal. Antara tidak mengetahui khazanah amar makruf nahi munkar Muhammadiyah ataupun karena kesalahan memahami konsep amar makruf nahi munkar itu sendiri.

“Sepertinya, selama ini amar makruf nahi munkar itu dianggap berbeda. Kalau saya memahaminya kok satu kesatuan ya. Kalau amar makruf itu bahasa gampangnya ‘jadilah orang baik’, kalau nahi munkar itu ‘jangan nakal’,” jelas Abdul Mu’ti dalam Pengkajian Ramadan PWM DKI Jakarta, Ahad (2/5).

Dua makna itu oleh Abdul Mu’ti dianggap sebagai satu kesatuan sehingga Nahi Munkar pun wajib dilakukan dengan cara yang Makruf, bukan dengan cara yang Munkar.

Konsep amar makruf nahi munkar pun juga memiliki pengertian beragam oleh masing-masing kelompok. Karena itu, membawa penafsiran Nahi Munkar kelompok lain kepada Muhammadiyah dianggap Mu’ti tidak tepat dan tidak sesuai.

“Selama ini kita memaknai nahi munkar dengan cara-cara yang pro kekerasan dan bernuansa kekerasan. Itu bukan pilihan Muhammadiyah. Cara amar makruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang makruf,” tegasnya.

Jika nahi munkar Muhammadiyah di tingkat kultural dilakukan dengan cara musyawarah, maka nahi munkar Muhammadiyah di tingkat struktural menurutnya menggunakan tiga pendekatan yaitu opinion maker (membuat opini), lobi, political pressure (tekanan politik).

Pendekatan kultural (al-Muwajahah) dan bukan konfrontasi (al-Mu’aradhah) seperti ini lanjut Mu’ti telah dilakukan oleh Kiai Ahmad Dahlan ketika menghadap Sultan Hamengkubuwono agar mengubah penentuan waktu Idul Fitri dari hitungan tradisional ke hitungan kalender (hisab).

“Nah cara-cara sepeti ini sudah dilakukan Kiai Dahlan, tapi oleh sebagian orang dianggap cara yang lembek. Tapi menurut saya bukan lembek karena ini efektif memberikan hasil, seperti yang dilakukan Pak A.R Fachruddin ketika menyampaikan aspirasi kepada Pak Harto,” imbuhnya.

Mu’ti pun mengungkapkan dari satu dekade melakukan kepemimpinan di Persyarikatan, cara-cara persuasif itu lebih berguna daripada cara-cara yang konfrontatif dalam melakukan amar makruf nahi munkar.

“Pendekatan-pendekatna persuasif itu lebih efektif dan dalam beberapa hal itu diikuti (berhasil) walaupun kita semua tidak menyadarinya,” ungkap Mu’ti.

“Bersahabat tapi tidak menjilat. Insyaallah dengan cara itu Muhammadiyah akan selamat,” pungkasnya.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]