Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Bea & Cukai
Alasan KPK Melimpahkan Berkas Pemeriksaan Pegawai Bea & Cukai Ke Polri
Friday 22 Jun 2012 17:24:06

Gedung KPK ( Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena unsur tindak pidana korupsinya tidaklah kuat, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan, berkas pemeriksaan tujuh orang yang ditangkap di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (20/6) ke Mabes Polri.

Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi dari hasil pemeriksaan penyidik KPK, unsur indikasi tindak pidana korupsi ataupun suap pada kasus tersebut. Tidaklah kuat, sedangkan tindak pidana umum yang masuk ke dalam kategori penipuan. "Unsur pidana korupsinya lebih lemah dan justru dugaan unsur pidana umum, penipuan, lebih kuat," ujarnya saat memberikan keterangan pers , Kamis (21/6) malam.

Lebih lanjut, Johan menambahkan, salah satu hasil pemeriksaan tim penyidik melihat kepada perbuatan E dari pihak swasta yang seolah-olah mengatasnamakan institusi Bea Cukai untuk meminta sejumlah uang untuk mengurus dokumen pengeluaran barang. “Sehingga A yang warga Amerikat, memandang E sebagai orang Bea dan Cukai. E kemudian berhubungan dengan W (Wahono / pegawai Bea dan Cukai),” ungkapnya.

Meski demikian, Johan mengungkapkan, modus tersebut tidak menutup kemungkinan ada dugaan unsur tindak pidana korupsi. “ Untuk itu, pihak Polri akan melakukan proses pengusutan lebih lanjut. Semua berkas diserahkan pada pihak Kepolisian, dan KPK akan membantu jika nanti diperlukan data-data dan informasi yang terkait dengan proses penangkapan kemarin," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap tujuh orang di dua tempat berbeda. Pertama di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan jalan tol Jakarta -Merak.

Di bandara dilakukan tangkap tangan terhadap Kasub di bagian kargoa Bea dan Cukai berinsial W (Wahono), dan dua dari pihak swasta berinisial E (Edi) dan A (Aan). Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A (Andrew/warga AS), R (Roy), dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. Namun, dua orang itu disinyalir seorang sopir dan seorang satpam.

Wahono diduga menerima uang yang terkait dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik Andrew, warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja. (inc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Suap Bea & Cukai
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]