Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
Al Chaidar: Partai Aceh Diambang Kehancuran
Friday 22 Mar 2013 18:43:09

Pengamat politik Universitas Malikulsaleh, Al Chaidar, S.Ip,.M.Si.(Foto: Ist)
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Munculnya beberapa partai politik lokal di Aceh pasca penandatanganan MoU di Helsinki, pro dan kontra di tubuh partai berkuasa kian menghangat. Perpecahan pun tengah membelit partai berkuasa di Aceh.

Pengamat politik Universitas Malikulsaleh (Unimal) Lhokseumawe, Al Chaidar, S.Ip,.M.Si mengatakan, seiring berjalanya sistim Demokrasi di Aceh ini secara perlahan pasti akan melunakkan sifat militerisme dan radikalisme kelompok.

Demokrasi ini mampu melunakkan gerakan separatisme, demokrasi juga mampu melunakkan gerakan kekerasan apapun, kata Al Chaidar, Jum'at (22/3). Sehingga sangat wajar jika perpecahan politik yang terjadi pada kader PA untuk memilih partai yang menggunakan sistim demokrasi.

Menurut Chaidar, PA masih menggunakan sistim komando yang ketat, bahkan gaya militerisasinya masih kental, sehingga solidaritas para kadernya akan tergerus dengan sistim Demokrasi yang memakai azaz Multi Hak. Artinya mempunyai kesamaan hak dan tanggungjawabnya, sementara PA malah sebaliknya.

Gerakan-gerakan yang masih menggunakan sistim kekerasan, teror dan radikal lainya bisanya pasti akan terjadi perpecahan. "Lihat saja mereka pasti akan memilih partai politik lainya yang menggunakan sifat hirarki," katanya lagi

Dua hal penyebab terjadinya perpecahan, yakni tentang pembagian hasil atau uang itu adalah pemicu utamanya, kemudian masalah pembagian kuasa. Artinya kekuasaan orang-orang terebut dikesampingkan atau dihilangkan, sehingga hal tersebut menimbulkan reaksi yang beragam dan pada umumnya reaksi yang diserap akan lebih negatif.

Ini bukti bahwa Partai yang diketuai Muzakir Manaf (Gubernur Aceh sekarang-red), diambang kehancuran. "Ia, dan saya kira kehancuran PA sudah terjadi setelah munculnya partai PNA," sebut Dosen Unimal.

Diprediksikan jika sistim komando yang keras ini masih tetap dipakai oleh PA, maka hanya akan mampu bertahan 1,2 atau 3 dekade saja. Kalau dalam hitungan Pemilu atau Pilkada, PA akan bertahan paling lama 6 kali putaran saja seperti yang pernah terjadi pada Partai Nasional Morro di Mindanao dan partai lainya di dunia. "Partai tersebut hanya mampu berkuasa setengah dekade saja," tukas Chaidar

Diharapkan kepada partai lokal yang ada di Aceh kedepan bisa memberikan rasa yang nyaman dan aman dalam berdemokrasi. Sehingga ketika berangkat ke TPS tidak dicurigai, diteror, dan diancam. Hormati pilihan rakyat jangan ada mobilisasi dan lain sebagainya walaupun hal ini masih sangat jauh dari harapan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]