Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pajak
Aktivis Penggugat Pajak Ganda Rokok Perbaiki Permohonan
Tuesday 23 Jul 2013 09:18:28

Sidang Perbaikan Perkara Nomor 64/PUU-XI/2003 Pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan pengujian norma UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kembali dibuka pada Senin siang (22/7), beragendakan perbaikan permohonan yang telah dimasukkan oleh Para Pemohon langsung melalui Kepaniteraan MK. Gugatan ini dimasukkan oleh sejumlah praktisi hukum dan aktivis, di antaranya Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, mantan anggota KPU Mulyana Wirakusuma, dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane.

Kuasa hukum para Pemohon, Arief Effendi menegaskan, tidak ada perubahan substansi pada permohonan yang diajukan. “Kami hanya memasukkan perubahan kata perkata yang salah saja,” ujar Arif dengan didampingi tim kuasa hukum lainnya. Pada pokoknya, pihaknya berketetapan agar MK menyatakan ketentuan diskriminatif yang terkandung dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum memikat.

Dalam gugatannya, Para Pemohon memprotes dikenakannya pajak ganda pada rokok, sehingga harga jual rokok melambung tinggi. Ditemui Media MK usai persidangan, Arif mengatakan, rokok telah dikenakan 2 kali pungutan yang sangat memberatkan, bahkan cukai rokok bisa mencapai 275%.

“Rokok telah dikenai biaya cukai dan pungutan ini masih ditambah dengan pengenaan pajak. Hal ini jelas menimbulkan diskriminasi karena pada produk lain tidak dikenakan pengenaan pajak ganda. Karena itu kami meminta MK membatalkan ketentuan yang telah kami sebutkan agar tercipta kepastian hukum,” urainya. Tumpang tindihnya pemungutan pajak atas rokok berpotensi membuka peluang penyalahgunaan wewenang sehingga hal ini bertentangan dengan konstitusi.(jle/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pajak
 
Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
 
Kemenkeu Perlu Terobosan Lain Tingkatkan Pemasukan Negara Selain Pajak
 
Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
 
Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
 
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]