Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Tambang Kendeng
Aksi Demo Mencor Kaki: 'Kok Bisa Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden'
2017-03-14 05:35:52

Tampak Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar saat turun bersama para Petani Kendeng, Rembang, Jawa Tengah melakukan aksi mencor kaki dengan semen di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (13/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Para Petani dari kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi mencor kaki dengan semen di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (13/3).

Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap izin lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia yang diteken Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Mereka juga menuntut bertemu Presiden Joko Widodo untuk kedua kali.

Aksi pasung kaki untuk kedua kalinya dan menyemen kaki sebagai tanda protes matinya atau tidak berdayanya hukum dan menagih janji serta Keberanian Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi diminta memenuhi janji untuk melakukan moratorium izin pabrik Semen Gresik di Rembang dan mencabut izin yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang melawan Perintah Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.

"Kami menagih janji presiden Jokowi," teriak salah seorang orator dalam orasinya.

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Joko Prianto mengatakan, jika permintaanbertemu Presiden Jokowi dikabulkan, Petani Kendeng ingin mempertanyakan soal keluarnya izin lingkungan yang baru tersebut.

Pasalnya, saat pertemuan pertama dengan Petani Kendeng, Presiden memastikan akan memoratorium aktivitas penambangan karst oleh pabrik semen di Pegunungan Kendeng.

"Kami melihat Gubernur Jawa Tengah ini tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi. Padahal Presiden kan pimpinan tertinggi di negeri ini. Saya jadi bertanya-tanya ada apa, kok bisa Gubernur Jawa Tengah berani melawan perintah Presiden Jokowi," ujar Joko.

Menurut Joko, sepuluh petani Kendeng yang terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan itu, tidak akan melepas belenggu semen di kaki mereka sampai Presiden mengabulkan tuntutan mereka.

Mereka meminta Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Ganjar dan menghentikan kegiatan penambangan karst oleh pabrik semen yang dinilai merusak lingkungan.

"Kami ingin bertemu Pak Jokowi, ingin menyampaikan bahwa kami ingin hidup di pegunungan kendeng yang lestari," ucapnya.

Pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Sebelumnya pada 2 Agustus 2016 Presiden Jokowi juga menerima Para Petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian lingkungan hidup Strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.

Tim Kajian lingkungan hidup Strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara lingkungan hidup dan tidak boleh ditambang.

Meski sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Perintah Presiden untuk memoratorium izin, namun pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan izin lingkungan.

Dengan terbitnya izin tersebut kegiatan penambangan karst PT Semen Indonesia di Rembang masih tetap berjalan.

Sementara, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar bersama Tim Dokter Muhammadiyah hadir mendukung Aksi semen kaki tersebut, yang dilakukan para petani Kendeng, PP Pemuda Muhammadiyah membantu konsumsi petani kendeng selama aksi berjalan, aksi petani kendeng didukung penuh oleh Pemuda Muhammadiyah.(ke/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tambang Kendeng
 
Pemanggilan Joko Prianto: Babak Baru Kriminalisasi Petani Kendeng
 
Ketua MPR Terima Perwakilan Demonstrasi Mahasiswa
 
Komisi IV DPR Segera Panggil Kementan terkait Ijin Tambang di Kendeng
 
Pemerintah Jangan Cederai Rasa Keadilan Masyarakat Kendeng
 
Aksi Demo Mencor Kaki: 'Kok Bisa Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]