Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
OC Kaligis
Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
2019-09-25 10:55:35

Ilustrasi. Prof. Dr. OC Kaligis.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Walaupun Presiden Jokowi telah meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP, tetapi tetap saja ada demonstrasi, terutama dari kalangan mahasiswa. Demonstrasi terjadi akibat keberadaan pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU tersebut.

Menurut advokat senior, Prof Dr Otto Cornelius Kaligis aksi massa mahasiswa yang menolak disahkannya RUU tersebut, dianggapnya tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini. Sebab bisa dilakukan dengan cara-zara ynag lebih elegan.

"Penyampian aspirasi yang dilakukan para mahasiswa tersebut, bisa dilakukan dengan diskusi atau dialog agar lebih elegan dan beradab, bukan dengan pengerahan massa seperti sekarang," ujar OC Kaligis pada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

"Jika mereka tidak setuju dengan disahkannya undang-undang yang baru, tersebut dia bisa mengajukan gugatan di MK. Bagian-bagian (pasal) yang akan di judicial review. Jangan buat peradilan jalanan, seperti saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut Oc Kaligis mengataka tidak mungkin semua persoalan hukum diselesaikan di jalanan karena Indonesia adalah negara hukum.

"Lebih baik diselesaikan dengan mengajukan judicial review ke MK. Itu lebih beradab," tandasnya.

Pasal Kontroversial

Seperti yang diketahui ada 8 pasal kontroversial yang memicu terjadinya gejolak di kalangan masyarakat terutama mahasiswa.

Berikut ini adalah pasal-pasal yang dinilai kontroversial tersebut, misalnya :i pasal penghinaan Presiden, pasal Aborssi, pasal pidana untuk persetubuhan di luar nikah.

Selain itu pasal pencabulan sesama jenis, pasal kecerobohan memelihara hewan, pasal pidana perilaku kumpul kebo, pasal hukum adat dan pasal pengenaan denda untuk gelandangan.(bh/ams)


 
Berita Terkait OC Kaligis
 
OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta untuk Memberhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP
 
Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
 
OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
 
KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
 
Tidak Alami Kerugian Konstitusional, Gugatan OC Kaligis Tidak Dapat Diterima
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]