Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPJS
Aksi Demo KSPI Terkait BPJS, Menkes dan Pemerintahan Jokowi Tidak Serius dan Tidak Pro Rakyat
Thursday 28 May 2015 14:29:35

Muh Rusdi saat didepan kantor Kemenkes sedang mengikuti Aksi Demo KSPI, Kamis (28/5).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga akhir Mei 2015 ini, baru 143 juta jiwa rakyat indonesia yang terakses BPJS, dan masih ada 110 juta jiwa yang belum teserap BPJS.

Dari 143 juta jiwa, baru 82 juta orang miskin yang terdaftar di BPJS Kesehatan, yang iuranya di tanggung oleh Pemerintah, artinya dari total keluarga miskin hampir 28 juta KK, atau sekitar 110 juta jiwa, masih ada 30 juta jiwa orang miskin hingga saat ini belum tercover BPJS Kesehatan untuk ditanggung oleh negara.

Selain masalah kepesertaan orang miskin yang diabaikan oleh pemerintah, pemerintah juga tidak tegas terhadap Rumah Sakit yang menolak pasien peserta BPJS atau setengah hati melayani peserta BPJS, serta masih banyak Rumah Sakit yang membebankan biaya pada peserta BPJS dengan berbagai alasan. Untuk itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar Menteri Kesehatan Mundur saja dari jabatannya, karena tidak cepat dan serius dalam membenahi permasalahan jaminan Kesehatan yang ada.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa Menkes sudah hampir setahun bekerja, namun berbagai permasalahan kesehatan, seperti banyaknya orang miskin yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, banyaknya RS yang tidak serius dalam menangani peserta BPJS dan belum lagi adanya beban biaya tambahan dari peserta BPJS yang memberatkan pasien miskin adalah buktinya jika Menkes Nila F Moeloek tidak serius tangani Jaminan Kesehatan.

“Belum kelar masalah yang ada, pemerintah malah berencana menaikkan iuran BPJS non PBI sebesar 10%,baik kelas I, kelas II atau kelas III yang jelas memberatkan masyarakat." jelas Muhammad Rusdi, selaku Sekjend KSPI di depan kantor Kemenkes saat aksi demo di Jakarta, Kamis (28/5).

Ia juga menambahkan, solusi permasalahan jaminan kesehatan yang terbaik ialah dengan cara pemerintah harus menjalankan amanah UU Kesehatan no 36/2009, dengan menyediakan dana kesehatan sebesar 5 % APBN dan 10% APBD diluar gaji.

“Saat ini pemerintah hanya menyediakan dana sekitar 20 Triliun saja, sangat jauh dari anggaran yang seharusnya dikeluarkan pemerintah sekitar 150 triliun. Ini bukti Menkes dan pemerintahan Jokowi tidak serius dan tidak pro rakyat,” tegasnya.

Belum lagi, lanjutnya, permasalahan rumit yang kini sedang dihadapi oleh para pasien penyakit langka seperti pasien kelainan fungsi hati (Atresia Bilier,Caroli Diseases dll). Yang kini belum mendapatkan kepastian dalam masalah pembiayaan dan pelayanan kesehatan. Terlebih, para orang tua dari pasien ini adalah orang – orang tidak mampu yang harus memutar otak dalam penyelesaian kasus anaknya, karena harus menghadapi angka dalam jumlah besar untuk pengobatan anak–anaknya yang sama sekali tidak ditanggung penuh oleh negara.

“Ini tidak benar, negara dalam hal ini Kemenkes tidak hadir dalam permasalahan kesehatan yang sedang dihadapi oleh rakyat miskin. Menkes tidak benar – benar peduli soal kesehatan rakyat Indonesia," cetusnya.

Selain itu, menurutnya, KSPI juga menyikapi tegas soal masalah peraturan direktur BPJS Kesehatan soal masa aktif kepesertaan pasien BPJS kesehatan dari 7 hari menjadi 14 hari.

“jadi direksi BPJS Kesehatan ini harus serius dalam memberikan pelayanan kesehatan dan jangan coba – coba membuat aturan yang merugikan masyarakat.” tegas Rusdi,(bh/bar)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]