Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Akademisi: Masih Ada 'Win-win Solution' Untuk Bendera Aceh
Thursday 23 May 2013 19:14:03

Fajri M Kasim.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Poin-poin pembahasan Qanun No. 3 Tahun 2013 masih belum disepakati secara umum antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, sehingga kedua belah pihak harus berfikir secara jernih untuk memperoleh win-win solution.

Sebab, dalam konteks pembangunan Aceh kedepan yang lebih baik ini harus menggunakan pola-pola yang arif antara keduanya. "Dalam konteks pembangunan Aceh, saya fikir cari solusi yang terbaiklah," demikian dikatakan oleh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Fajri M Kasim, M.Soc.Sc.

Menurut dia, raqan bendera dan lambang ini masih dalam proses musyawarah, namun kalau sudah tidak ada cara lain dalam melakukan negoisasi harus benar-benar dicermati secara bijak apakah memang persoalan ini memang sudah menjadi keinginan rakyat Aceh atau untuk kepentingan kelompok.

Terkait rencana untuk melakukan referendum itu, katanya lagi, bukan perkara mudah, karena harus melibatkan banyak elemen dan melibatkan beberapa elemen lainya. Sehingga jika masih ada solusi yang lainya, upaya referendum itu selayaknya harus ditunda dulu.

"Solusi idealnya untuk mencari win-win solution kan ada jalan keluarnya," ujar Fajri yang pernah menjadi kandidat Bupati Aceh Utara pada Pemilukada 2012 lalu.

Karena, ikuti dulu proses-proses negoisasi antara Aceh-Jakarta. Diminta keduanya untuk tidak tergesa-gesa jika memang untuk kepentingan seluruh rakyat Aceh, sebab jika terlalu tergesa-gesa maka hasilnya pun tidak akan maksimal, apalagi qanun ini merupakan kepentingan bersama. "Ya, kita harapkan Aceh enak, jakarta juga enak," tukasnya

Persoalan bendera dan lambang Aceh yang diusulkan oleh DPRA, imbuhnya, jika memang itu berkaitan dan sejalan dengan adat istiadat sekaligus sebagai alat pemersatu rakyat Aceh serta sebagai pemersatu NKRI menurutnya tidak menjadi menjadi masalah untuk disahkan.

Namun dalam konteks untuk Aceh kedepan bukan tidak penting Qanun No. 3/2013 itu diburu, melainkan masih banyak hal lain yang lebih penting yaitu membangun sektor perekonomian, kesejahteraan rakyat, kesehatan dan beberapa sektor pro rakyat Aceh lainya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]