Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Airlangga Hartarto Kembali Resmi Jabat Ketum Golkar
2019-12-05 07:15:42

JAKARTA, Berita HUKUM - Airlangga Hartarto akhirnya resmi kembali menjabat sebagai ketua umum DPP Partai Golkar. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna ke-VI musyawarah nasional (munas) ke-X Partai Golkar, Jakarta, Rabu (4/12) malam.

"Karena ini lapangnya suasana dalam keadaan kondisi yang sejuk tidak ada calon lagi, sepakatkah dalam forum rapat Munas X ini untuk mempersingkat dan kami tetapkan sebagai ketua umum DPP Golkar periodisasi 2019-2024, setuju?" kata Ketua Sidang Munas Golkar Azis Syamsuddin di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu (4/12).

Keputusan musyawarah nasional 10 Partai Golongan Karya tahun 2019 tentang pengesahan calon tunggal ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bakti 2019-2024 mengesahkan saudara Airlangga Hartarto sebagai calon tunggal ketua umum dewan pimpinan pusat partai golongan karya masa bakti 2019-2024.

Usai pembacaan rancangan keputusan (rantus), ketua sidang paripurna munas Azis Syamsuddin menanyakan kepada forum terkait keputusan tersebut. "Dapat disetujui?," tanya Azis diikuti kata setuju dari kader yang hadir.

Sebelumnya sebanyak 34 DPD tingkat I dan organisasi sayap Partai Golkar telah menyampaikan pemandangan umum di sidang paripurna ke-III. Forum munas pun menyetujui laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Airlangga.

Selain itu sebanyak 558 pemilik suara sah juga menyetujui Airlangga sebagai calon ketua umum tunggal. Forum pun kemudian menetapkan Airlangga sebagai calon ketua umum tunggal dan disepakati dalam paripurna ke-IV. Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan agenda pembentukan komisi-komisi terkait penetapan formatur kepengurusan Partai Golkar 2019-2024.

"Kita beri kesempatan ketua umum untuk menyusun kepengurusan selambat-lambatnya 60 hari, bisa disepakati?," kata Azis kembali bertanya kepada forum.(republika/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]