Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Ahmad Fathanah Dukung Istri Kembali Berkarir di Dunia Hiburan
Monday 24 Jun 2013 15:54:51

Terdakwa kasus suap kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Istri terdakwa kasus Korupsi import daging sapi di Kementerian Pertanian Septi menjenguk suaminya Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Septi hadir sebelum persidangan (AF) dimulai, ketika ditanya wartawan mengenai jadi atau tidak mbak Sefti rencana mengikuti sidang?

Enggak aku pulang. Karena sidangnya masih lama. Jadi karena saya bawa anak saya pulang lebih dahulu.

Apakah keluarga Bapak Fathanah akan datang?

Belum tahu.

Apa pesan Bapak Fathanah sama mbak Sefti?

"Bapak cuma bilang minta tolong di doakan dan support nya saja. Tadinya saya ingin menemani Bapak sampai selesai karena tidak ada yang mendampingi. Tapi ternyata sidangya lama banget. Kasihan anak saya," ujar Sefti.

Apa komentar Bapak Fathanah sudah tahu rencana Mbak Sefti untuk berkarier lagi di dunia hiburan?

Bapak sudah tahu. Bapak hanya mendukung saja. Karena mau gimana lagi saya harus menghidupi keluarga. Selama itu jalannya baik, gak macam-macam yang penting halal. Tidak apa-apa yang penting tadi sudah ketemu anaknya.

Untuk kedepannya akan menemani Bapak lagi?

"Insya allah kalau saya sehat," pungkas Septi sambil berlalu menuju mobil yang telah menunggunya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]