Uang saya kasih ke Maharani, dan ada" /> BeritaHUKUM.com - Ahmad Fathanah Akui Maharani Minta Ini dan Itu

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Ahmad Fathanah Akui Maharani Minta Ini dan Itu
Friday 17 May 2013 18:06:48

Maharani S jadi Saksi Ahmad Fathanah (AF) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Jumat (17/5) terungkap pengakuan dari Ahmad Fathanah.

"Ahmad Fathanah (AF) membenarkan Maharani meminta keperluan dan AF memberikan untuk Maharani," ujarnya.

Uang saya kasih ke Maharani, dan ada 2 orang lain yang menunggu uang saya, seorang pengacara saya, dan yang akan saya bayarkan.

"Dia Maharani datang ke hotel dan sepakat untuk hotel Le Meridien, selanjutnya dia bilang perlu beli ini, perlu beli itu, sudah saya ambil saja 10 juta saya berikan," tambah Ahmad Fathanah.

Saya menuju ke hotel Le Meridien jam 4 jam sampai 5 sore, saya juga sempat menelepon Ustadz Luhfti, tapi saya tidak ada bilang uang itu untuk Ustadz Lufti, dan tujuan untuk memberikan uang itu pada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) tidak ada.

Jaksa juga sempat menanyakan tentang maksud daging busuk, "Untuk apa bilang itu, ada daging busuk di dalam mobil," tanya JPU.

Dijawab (AF) bahwa, "tujuan jangan jauh-jauh dari mobil, karena ada daging busuk dalam, ini masalah perdagingan," kata Fathanah yang membuat seluruh pengunjung sidang tertawa.

"Jika saya menyumbang ke PKS karena saya dekat dengan (LHI), dan kalau saya lebih baik memberi tangan kanan tangan kiri jangan tahu," pungkas Fatonah.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]