Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gempa
Agus Hermanto Dorong Status Gempa Lombok Ditetapkan Menjadi Bencana Nasional
2018-08-13 19:56:46

Ilustrasi. Gempa Lombok: 436 Tewas, Kerugian Capai 5,04 Triliun Rupiah.(Foto: twitter)
LOMBOK, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyampaikan turut berduka atas musibah gempa berkekuatan 6,4 dan 7 Skala Richter yang menimpa Lombok, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu. Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia hingga Senin (13/8), tercatat mencapai 436 jiwa serta lebih dari 1000 rumah mengalami kerusakan.

"Kami atas nama DPR RI mengucapkan belasungkawa kepada saudara kita yang menjadi korban dari gempa bumi berkekuatan 7 Skala Ricter di Lombok," ungkap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/8).

Untuk itu, politisi Partai Demokrat ini berharap kejadian yang menimpa Lombok, NTB bisa dinaikan statusnya menjadi bencana nasional, mengingat korban yang berjatuhan cukup banyak, serta kerugian negara yang mencapai triliunan.

"DPR RI akan berusaha meringankan beban saudara kita yang sedang mengalami musibah di NTB. Ini gempa yang cukup hebat dan kuat. Saya ada pemikiran ini dijadikan bencana nasional, sehingga semua bisa gotong royong menyelesaikan masalah ini," harap politisi dapil Jateng itu.

Salah satu alasan perlu dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional karena kerusakan infrastruktur tidak akan secepatnya bisa diperbaiki apabila menggunakan anggaran yang normal. Jika menggunakan anggaran bencana nasional, tentunya anggarannya bisa diberikan tanpa melalui proses yang adminstratif, namun pertanggungjawabannya tetap clear.(rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Gempa
 
Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]