Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KUHP
Agar Demonstrasi Tidak Ribut, Dr Djonggi Simorangkir: Harusnya Undang Peradi dan YLBHI
2019-09-25 22:26:24

Glenn SH MH, Ridwan SH, DR Djonggi SH MH, DR Ida Rumindang SH MH dan Margaretha SH. (Foto: Istimewa)
JAKARTA,Berita HUKUM - Mahasiswa hingga hari masih turun kejalan melakukan domonstrasi. Walaupun Presiden Jokowi telah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP, tetapi tetap saja ada demonstrasi, terutama dari kalangan mahasiswa. Demonstrasi besar-besaran yang terjadi dari kemarin hingga hari ini, Rabu (25/9).

Menurut ahli pidana Dr. Djonggi Simorangkir, SH MH dengan jabatan Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Prof Dr Andi Hamzah dan Prof DR Muladi itu adalah dosennya saat S-2 di UNPAD dan S-3 di Jayabaya.

"Agar tidak terjadi demonstarasi dan ribut seperti saat ini, sebaiknya Presiden atau Pemerintah dan DPR mengundang untuk melakukan rapat dengar pendapat pengurus Peradi dan YLBHI. Karena dua lembaga ini yang sehari-harinya menangani kasus pidana baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun tingkat Herziening atau di tingkat Peninjauan Kembali," ujar Djonggi di Jakarta, Rabu (25/9).

Menurut pasangan advokat yang juga Doktor hukum pidana, Dr Ida Rumindang SH MH ini, sebaiknya para demonstran minta tolong ke Peradi. Karena anggotanya diisi para pakar hukum dan mantan pejabat penegak hukum.

"Di Peradi ada mantan Hakim Agung, mantan Menteri seperti Prof Dr Yusril Iza Mahendra dan petinggi di Kejaksaan, bahkan ada juga Jenderal Polisi yang nota namanya mereka sudah pensiun," ucap Djonggi.

Lebih lanjut advokat senior ini mengatakan bahwa sudah tidak jamannya lagi demo. "Ayo kita gugat ke MK, jika ada pasal-pasal yang sangat nerugikan," ungkap Djonggi seraya mengatakan tentunya berdasarkan Logika Hukum.

Karena yang menjalankan proses hukum tersebut kata Djonggi nantinya juga Polisi, Jaksa, Hakim dan yang membela adalah advokat. Hal itu sesuai system Peradilan Pidana Plus, tandasnya.

Pengesahan RUU Ditunda

Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sudah memastikan DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU KUHP, UU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.

"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal demi pasal yang terdapat dalam RUU KUHP. Kita juga akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tidak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (24/9) kemarin.(bh/ams)


 
Berita Terkait KUHP
 
Alat Bukti di Persidangan Bertambah, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Gugat KUHAP
 
Agar Demonstrasi Tidak Ribut, Dr Djonggi Simorangkir: Harusnya Undang Peradi dan YLBHI
 
Plt. Ketua DPR Nilai Penting Revisi Undang-undang Hukum Acara Perdata
 
Pasal 156a Pasal Karet
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]