Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Hukuman Mati
Adami Wilson Sudah Dieksekusi Mati
Friday 15 Mar 2013 16:06:24

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/3) saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perjalanan hidup bandar narkoba Adami Wilson akhirnya berakhir di sekitar Kepulauan 1000 DKI Jakarta, Indonesia, usai ditembak oleh para eksekutor spesialis hukuman mati tadi malam.

"Tadi malam sudah dilakukan, dieksekusi satu orang, itu atas nama Adami Wilson, wilayahnya itu dilaksanakan di sekitar kepulauan wilayah seribu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, kepada para Wartawan, Jumat (15/3).

Adami Wilson yang merupakan Warga Negara Nigeria ini adalah bandar besar narkoba jenis sabu-sabu dan heroin yang merupakan salah satu jaringan besar Internasional, Adami bahkan disinyalir memiliki 2 Kewarganegaraan, Nigeria dan Malawi serta punya beberapa paspor.

Sebelumnya Polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap lelaki hitam bertubuh gempal ini pada Tahun 2003, saat hendak dibekuk, sempat terjadi tembak menembak, namun akhirnya Adami Wilson dan kaki tangannya tak berkutik, untuk kemudian di jebloskan ke LP Tangerang Banten.

"Terpidananya (Adami Wilson) adalah terpidana dari wilayah Banten, Tangerang," ujar Basrief di depan Gedung Jampidum Kejaksaan Agung. Adami Wilson 1 dari terpidana eksekusi mati yang telah mengikuti proses antri.

Sebagaimana diketahui, Adami Wilson pernah mendekam di Nusakambangan sejak tahun 2007, kasus narkoba yang menjeratnya terlampau besar, hingga pada klimaksnya, dirinya harus ditembus timah panas diakhir hidupnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]