Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Terorisme
Ada 5 Orang Tewas Korban Bom Bunuh Diri Terminal Kampung Melayu
2017-05-25 06:05:20

Tampak kondisi lokasi setelah peledakan 2 Bom di sekitar kampung Melayu Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akibat 2 ledakan bom bunuh diri di sekitar terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur menjadi 5 orang tewas dan 10 orang luka-luka pada, Rabu (24/5) sekitar pukul 21.00 Wib dan 21.05 Wib.

Korban tewas dari anggota Polisi sebanyak 3 orang yang gugur saat melakukan tugas tersebut yakni Ridho Setiawan, Taufan Tsunami dan Imam Gilang Adinata. Mereka sebelumnya berjaga di lokasi kejadian saat ada kegiatan pawai obor di kawasan tersebut. Selain ketiga Polisi, ada 2 orang tewas lagi yang diduga kuat adalah pelaku bom bunuh diri tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan, bom bunuh diri yang meledak di area Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam, rupanya berbentuk panci.

Panci diisi rangkaian bahan peledak serta ditambahkan paku dan gotri. Pelaku lalu memasukkan panci tersebut ke dalam tas ransel yang dia bawa.

"Tiga petugas gugur saat kejadian. Mereka tengah bertugas menjaga pawai obor," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di lokasi ledakan, Kamis (25/5) dini hari.

Sementara, korban luka tercatat 10 orang, yakni 5 anggota Polri dan 5 warga sipil. Para korban luka dirawat di rumah sakit diantaranya yakni di Rumah Sakit Premiere Jatinegara dan RS Polri Kramat Jati.

"Jadi, kemungkinan hasil olah TKP, dua pelaku membawa panci di dalam tasnya. Di bom panci itu ditemukan (serpihan) paku dan gotri," ujar Setyo Wasisto di lokasi kejadian.

Meski demikian, lanjut Setyo, polisi belum bisa menjelaskan apakah bom panci itu berjumlah dua buah.

Diketahui, ledakan di area terminal dalam kota itu berjumlah dua kali.

Polisi juga belum bisa menjelaskan apakah kedua bom panci itu dibawa oleh masing-masing pelaku. Polisi baru hanya memastikan satu bom panci dibawa di dalam ransel pelaku. Sementara satu bom lainnya belum bisa diungkap.(dbs/bh/sya)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]