Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
Aceh Kibarkan Bulan Bintang, Langsa Kibarkan Merah Putih
Thursday 04 Apr 2013 23:47:40

Ratusan warga Kota Langsa saat pawai bendera Merah Putih, Kamis (4/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LANGSA, Berita HUKUM - Ratusan warga Kota Langsa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Langsa, Kamis siang (4/4) secara sukarela melakukan pawai bendera Merah Putih dengan berkonvoi mengelilingi kawasan kota menggunakan puluhan kendaraan sepeda motor.

Rute konvoi kendaraan sambil membawa bendera merah putih yang dimulai sekitar pukul 10:00 WIB, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Langsa. Konvoi itu dimulai dari titik konsentrasi di lapangan merdeka Langsa. Selanjutnya menuju depan Mapolres Langsa dan memutar kembali menuju Simpang Comodor, dan kemudian kembali lagi dan menuju ke kantor DPRK Langsa.

Sesampainya di kantor DPRK Langsa, massa disambut oleh Syahyuzar AKA, Wakil Ketua DPRK Langsa. Dihadapan anggota DPR salah seorang orator, Hudayah meneriakan bahwa aksi ini sebagai bentuk kesetiaan masyarakat Aceh khususnya Kota Langsa terhadap NKRI. Dan, konvoi bendera Merah Putih ini sengaja dilakukan sebagai bentuk loyalitas dan rasa nasionalisme masyarakat Kota Langsa.

Lanjutnya, kami warga Kota Langsa mengaku cemas dengan situasi Aceh saat ini. Pasalnya, sejak pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh masyarakat takut konflik akan kembali terjadi di Tanah Rencong, karena qanun tersebut tidak aspiratif sehingga terjadi perpecahan antara sesama warga aceh.

Karenanya, kami minta kepada Pemerintah Pusat untuk tetap merevisi Qanun Aceh No. 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang, guna demi menjaga agar perdamaian di Aceh tetap abadi karena Aceh meliputi banyak suku-suku bangsa.

"Kami sebangai masyarakat kecil ini sangat mengharap kepada Pemerintah Pusat agar cepat menanggapi persoalan pro kontra Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut, sehingga masyarakat tidak resah dengan konsisi yang sedang terjadi di Aceh saat ini," teriaknya.

Lanjutnya, apa yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengevaluasi Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah tepat. Pasalnya Qanun yang disahkan DPRA Aceh dan Pemerintah Aceh tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan perundangan NKRI.

Syahyuzar AKA berjanji menyampaikan pernyataan sikap Forum Masyarakat Kota Langsa itu kepada DPR Aceh. Di hadapan ratusan peserta aksi, Syahyuzar menyebutkan masih banyak masyarakat yang hidup susah. Karena itu, ia minta Pemerintah Aceh tidak memikirkan hal yang kecil. “Tapi harus memikirkan perut masyarakat kecil,” katanya.

Sebelum membubarkan diri, koordinator aksi itu Junaidy menyerahkan selembar bendera merah putih kepada Syahyuzar AKA.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]