Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Antasari Azhar
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
2016-11-26 16:48:34

Tampak Antasari Azhar saat mengadakan acara syukuran kebebasan dirinya dari bui.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengadakan syukuran kebebasan dirinya dari bui. Dia mengundang banyak tokoh, beberapa di antaranya adalah mantan orang-orang yang punya jabatan.

Sebut saja mantan Jaksa Agung Basrief Arief dan mantan Wakil Jaksa Agung Darmono. Ada pula Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Presiden Jokowi juga diundang namun tak bisa datang. Muncul pertanyaan kenapa Antasari tak mengundang Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono?

"Kenapa itu ditanyakan? Saya enggak ada masalah dengan beliau," kata Antasari di arena syukuran, Hotel Grand Zuri, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (26/11).

Dia tak ingin ada pertanyaan-pertanyaan soal kenapa tokoh tertentu diundang sementara tokoh lain tidak diundang. Antasari hanya ingin suasana syukuran ini bisa membawa kesejukan. Musik rebana berdendang di ruang pertemuan ini. Tamu-tamu pun berdatangan.

"Momentum ini saya tidak ingin ada hal-hal yang menambah panas situasi. Justru saya ingin sejuk ingin damai," kata Antasari.

Bahkan Antasari juga mengundang adik korban pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yakni Andi Syamsuddin Iskandar, meski Andi tak datang. Sosok caddy golf yang ada di pusaran kasus Antasari dulu, Rani Juliani, tak ada juga. Apakah Rani atau keluarga Rani diundang? Antasari tak antusias menjawabnya.

"Anda jawab sendiri deh. Males saya (menjawabnya). Ini kan saya lagi syukuran," kata Antasari.

Acara ini, papar Antasari, bermakna dua hal. Pertama, dia ingin bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa telah mampu melewati masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Kedua, dia ingin berdoa supaya diberi keselamatan untuk seterusnya.

Antasari sudah bebas bersyarat sejak 10 November lalu. Dia sudah menjalani tujuh tahun enam bulan di lembaga pemasyarakatan, hasil remisi dari 18 tahun hukuman kurungan.

Di lokasi, Antasari didampingi oleh istrinya, Ida Laksmiwati. Mereka berdua mengenakan pakaian warna krem. Ada pula Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Arfan. Antasari memang telah selesai menjalani hukuman di bui di LP Kelas I Tangerang, dan keluar pada 10 November kemarin.

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menghadiri syukuran dan doa bersama atas bebas bersyaratnya mantan Ketua KPK Antasari Azhar. JK berpesan agar kebenaran perkara yang membelit Antasari harus diungkap.

"Jadi bukan apa-apa. Menurut saya kebenaran harus diungkap, supaya jangan terjadi lagi. Itu saja," kata JK di hadapan wartawan di lokasi syukuran,

Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum kurungan karena kasus di masa lalu. Saat itu dia masih menjabat Ketua KPK, kemudian muncul kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Ada polemik cinta segitiga pula di situ, sebagaimana motif yang dipaparkan di pengadilan oleh jaksa Cirus Sinaga kala itu.

"Tapi yang mengetahui kebenarannya cuma satu orang, Beliau. Terserah saja masa mendatang, walaupun masa lalu kita selesaikan, ya masa depan Beliau juga harus (diselesaikan) itu," kata JK.

Soal kasus itu, JK sebelumnya menyatakan masih ada pertanyaan-pertanyaan yang tersisa. Namun menurutnya, apapun pertanyaan yang tersisa, pengungkapan kebenaran perlu dilakukan supaya kesalahan tidak terulang.

"Agar menjadi pelajaran kepada siapa saja. Kepada yang katakanlah menyebabkan ini, kepada pengadilan, jaksa, dan korban. Tapi kita percaya kepada lembaga peradilan, jangan lupa. Kita tidak berhak mengatakan ini salah pengadilan. Tapi keadilan dan kebenaran tentu lebih tinggi lagi," kata JK.(dnu/bag/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Antasari Azhar
 
Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
 
Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
 
Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
 
MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
 
MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]