Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Abraham: Pak Boediono Pastilah Ada Dalam Pemberian FPJP
Wednesday 21 Nov 2012 23:52:43

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Pada jumpa pers di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Rabu (21/11) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, “Pak Boediono pastilah ada dalam pemberian FPJP. Selaku Gubernur Bank Indonesia yang tentunya tahu, tentu mengerti soal pemberian FPJP." Dari penjelasan Abraham Samad, menegaskan Wapres Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008, selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.

Abraham kembali menegaskan KPK tidak pernah takut memeriksa orang per orang, termasuk seorang wakil presiden. KPK, lanjutnya, menganut prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum. Mengenai kemungkinan KPK akan kembali memeriksa Boediono setelah menetapkan tersangka Century, Abraham mengatakan, hal itu akan diputuskan setelah KPK memeriksa BM dan SCF. "Penetapan BM dan SCF adalah awal dan dari penyidikan atau pemeriksaan dua tersangka ini, bisa saja ada hal baru," ujar Abraham. Dikatakannya lagi bahwa BM dan SCF sudah menjadi tersangka Century meskipun belum ada surat perintah penyidikan yang menegaskan penetapan tersangka.

"Seseorang resmi jadi tersangka apabila dalam ekspose diputuskan bersama-sama bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka. Adapun surat perintah penyidikan merupakan administrasi saja, tidak perlu diperdebatkan. Hasil ekspose, pimpinan dan penyidik sudah secara resmi menetapkan bersama-sama," ungkap Abraham.

BM merupakan Deputi Gubernur BI yang kini nonaktif. Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 Oktober 2011 menerima permintaan BM untuk nonaktif menyusul pemberitaan soal pinjaman Rp 1 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Bank Century Robert Tantular kepada BM. Sementara SCF sudah tidak lagi bertugas di BI. SCF sudah pensiun dari jabatan Deputi Gubernur BI yang dijabatnya sejak 2005 dan kini dikabarkan sakit keras. Terkait sakitnya SCF ini, Abraham mengatakan, KPK akan meminta pendapat sandingan (second opinion) dari Ikatan Dokter Indonesia. (kmp/bhc/mdb)





 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]