Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sengketa Lahan
AMAN Desak PT. Borneo Surya Mining Jaya Hormati Hak Masyarakat Adat Muara Tae
Saturday 10 Nov 2012 22:35:27

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) (Foto : Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Masyarakat Adat Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat di Kalimantan Timur saat ini tengah terancam kehilangan wilayah adat yang menjadi sumber penghidupan mereka sejak zaman leluhur. Mereka diperhadapkan dengan PT. Borneo Surya Mining Jaya, perusahaan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak tahun 2011 lalu. PT. BSMJ adalah anak perusahaan First Resources Ltd. yang merupakan anggota RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).

Di Muara Tae, PT. BSMJ melakukan aktifitas penggusuran dan mengabaikan hak-hak masyarakat setempat. Aktifitas perusahaan mengancam hilangnya lebih dari 4300 hektar tanah masyarakat Muara Tae yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan mereka. Sejak awal dilakukan sosialisasi, keberadaan perusahaan dengan tegas ditolak oleh Warga Muara Tae. Perusahaan berdalih bahwa mereka telah mengikuti semua prosedur yang ada dan berhak melakukan aktifitas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas tentang Tapal Batas yang dikeluarkan pada bulan Mei 2012. Dalam SK itu Bupati menyatakan bahwa warga Muara Ponaq adalah pemilik sah wilayah yang sejak dulu di akui oleh masyarakat masuk dalam wilayah Muara Tae. Setelah Surat Keputusan dikeluarkan, proses jual-beli tanah mulai di lakukan antara warga Muara Ponaq dengan pihak PT. Borneo Surya Mining Jaya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kutai Barat dan mendesak pihak PT. Borneo Surya Mining Jaya untuk segera menghentikan segala aktifitas di atas wilayah tersebut sampai konflik dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak. PT. Borneo Surya Mining Jaya sebagai anggota RSPO harus mematuhi Prosedur RSPO untuk perkebunan baru yang telah diberlakukan sejak tahun 2009 dan salah satunya adalah larangan terhadap perusahaan untuk mengembangkan perkebunan baru yang bertempat di wilayah adat tanpa FPIC (Free, Prior, and Informed Consent). Perusahaan harus menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.

AMAN mempertanyakan komitmen First Resources Ltd. Sebagai anggota RSPO dalam menghormati masyarakat Muara Tae yang merasa hak-haknya di langgar dan tanah adatnya telah di rampas. AMAN juga mendesak RSPO untuk menindaklanjuti pengaduan oleh EIA (Environmental Investigation Agency) (17/10). RSPO harus cepat melakukan tindakan nyata terhadap First Resources Ltd. mengingat kondisi di lapangan semakin bertambah parah.

Sampai saat ini masyarakat Muara Tae tetap tegas menentang keberadaan PT. Borneo Surya Mining Jaya di atas wilayah adat mereka. Masyarakat menuntut hak mereka atas FPIC dan dengan tegas menolak kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan. “Yang kami inginkan adalah tanah kami, wilayah adat kami yang selama ini menjadi sumber penghidupan kami. Wilayah kami yang lain sudah habis di babat oleh perusahaan Tambang Batu Bara. Kami tidak butuh kompensasi. Kami ingin tanah kami kembali” Ujar Masrani, Kepala Kampung Muara Tae di sela-sela RSPO RT 10 di Singapura(29/10).

Sampai berita ini diturunkan, ketegangan semakin meninggi antara warga Muara Tae dan warga Muara Ponaq. Warga Muara Tae melakukan re-claiming di lokasi penggusuran dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan yang ditunggui secara berkala. Kedua Kampung menduduki pos penjagaannya masing-masing, bahkan sebagian besar di antara mereka membawa senjata tajam. (bhc/rat)


 
Berita Terkait Sengketa Lahan
 
TNI AD Akhirnya Memenangkan Kasus Sengketa Lahan Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal
 
Kuasai Lahan Mengaku Atas Nama Kerajaan Kutai, Oknum Juga Membakar Lahan dan Dilaporkan ke Polisi
 
Penunjukkan Kawasan Hutan dari Lahan Pengganti PT. Holcim di Blitar Harus Dibatalkan
 
Terkait Konflik Lahan, Seskab Terbitkan Surat Edaran
 
Daerah Rentan Terhadap Konflik, Dua Gubernur Dukung BIG Buat Peta Rupabumi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]