Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Aceh
AAA Kunjungi Markas Din Minimi, Kepolisian Jangan Gunakan Kekerasan Senjata
Monday 09 Nov 2015 07:55:29

Tim Acehnese Australia Association (AAA) mengunjungi markas Din Minimi di pedalaman Aceh Timur.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Tim Acehnese Australia Association (AAA) mengunjungi markas Din Minimi di pedalaman Aceh Timur. Kunjungan yang di pimpin oleh ketua AAA Tgk. Sufaini Syekhy ini di sambut baik oleh kelompok Din Minimi Menurut Tengku Syekhy, tujuan tim yang dipimpinnya berkunjung ke markas Din Minimi adalah guna mencari solusi terhadap kondisi keamanan di Aceh secara menyeluruh.

Kunjungan yang dilakukan selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (8/11) disambut langsung oleh Din Minimi, serta anggotanya yang bersenjata lengkap.

'Kami diperlakukan dengan sangat santun dan penuh rasa persaudaraan, 'ujarnya.

'Kami dari lembaga AAA yang merupakan gabungan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) merasa kecewa terhadap kinerja pemerintah Aceh, yang tidak peduli dengan nasib eks mantan kombatan GAM. Sehingga, muncul kelompok-kelompok seperti Din Minimi," jelas Tgk. Syekhy.

'Keinginan kami dari AAA ingin terus mempersatukan anak bangsa dari semua elemen, tanpa kecuali, termasuk saudara-saudara kita dari kelompok Din Minimi,' sebut Syekhy lagi.

Tengku Sufaini Syekhy menyebutkan, pihaknya juga tetap mendorong agar perdamaian Aceh tetap terjaga dan pembangunan Aceh terus berlansung dalam bingkai kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta akan memperjuangkan keadilan yang bermartabat bagi rakyat Aceh.

Saat ini tambah Syekhy, pihaknya sedang mencari solusi penyelesaian bagi kelompolk Din Minimi dan meminta kepada Kepolisian di Aceh untuk tidak menggunakan kekerasan bersenjata terhadap kelompok Din Minimi, serta meminta kepada Kepolisian untuk melakukan pendekatan terhadap kelompok tersebut.

Menurutnya lagi bahwa, kelompok Din Minimi lahir karena pemerintah Indonesia belum melaksanakan butir-butir perjanjian damai (MoU) Helsinki. Saat ini, masih banyak janda dam anak yatim serta mantan kombatan GAM yang tidak pernah di perhatikan oleh pemerintah Aceh, sehingga munculah kelompok-kelompok untuk memperjuangkan nasib mereka," pungkas Tgk. Sufaini Syekhy.(bh/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]