Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Depok
7 Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Depok
Saturday 25 Aug 2012 09:23:39

Rapat Paripurna DPRD Depok (Foto: Ist)
DEPOK, Berita HUKUM - Bertempat di ruang rapat paripurna, beberapa pekan lalu Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian 7 Raperda Kota Depok dilaksanakan. Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD beserta Jajaran, Perwakilan Muspida, Kepala OPD, LSM, dan Media hadir dalam acara ini.

Rapat Paripurna penyampaian raperda ini berdasarkan SK. No. 188.34/817/1/HUK Perihal penyampaian 7 Raperda yaitu :

1. Raperda tentang bangunan dan IMB
2. Raperda, rencana tata ruang 2012-2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no. 8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no.5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan

Karena adanya Peraturan perundang - undangan yang baru maka, perda tentang ke 7 raperda tersebut dibentuk.

Sementara itu, dalam sambutannya, Walikota mengucapkan rasa syukurnya karena telah memasuki hari 26 di bulan Ramadhan, kita masih dapat melaksanakan ibadah, dan penngabdian kepada negara. 7 raperda merupakan prolekda Pemerintah Daerah, yaitu:
1. Raperda tentang bangunan dan IMB
2. Raperda, rencana tata ruang 2012 - 2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no. 8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no. 5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan

Adapun yang menjadi dasar adalah sehubungan terbitnya peraturan perundangan baru maka dibentuk perda baru. Perda perusahaan air minum daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, tujuan kontribusi pada investasi jangka panjang, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sambungnya, sehubungan tentang pemberdayaan UMKM perlu dibentuk perda. Karena UMKM sebagai unsur perkembangan ekonomi daerah, perlu diberikannya dukungan dan perlindungan, sehingga mampu meningkatkan peran dan ekonomi masyarakat di Depok.

Terkait masalah IMB, sebelumnya telah ditetapkan perda no. 3 thn 2006 dan telah dicabut tentang perda no. 12 thn 2012 tentang imb, mengenai persyaratan dan teknis imb perlu dibuat reguliasi baru. Begitu juga perda no. 14 tentang administrasi kependudukan disusun dalam rangka upaya menciptalan tertib administrasi kependudukan. Agar pelaksanaannya, terpadu, terarah, dan berkesinambungan, sesuai dengan laju pertumbuhan Kota Depok.

Sehingga pelaksanan admisitrasi kependudukan. dalam Kuantitas dan kualitas pelayanannya dapat meningkat.

Di akhir sambutan, Beliau mengatakan semoga ke - 7 Raperda tersebut dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara, khususnya mewujudkan Depok yang maju dan sejahtera", tuturnya.(bhc/wg/rat)


 
Berita Terkait DPRD Depok
 
7 Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Depok
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]