Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
2020-11-16 18:29:36

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menanyakan pelaku pencurian sepeda.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 7 pelaku spesialis pencurian sepeda. 7 pelaku terdiri dari 4 pelaku pencurian dan 3 sebagai penadah.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh pelaku yang berhasil dibekuk merupakan hasil pengembangan dari 4 laporan polisi yang diterima sejak Oktober hingga November 2020 dan ditindaklanjuti oleh Jatanras Polda Metro Jaya.

"Dari hasil laporan yang didalami oleh teman-teman Jatanras. Berhasil mengamankan tujuh pelaku dan masih ada satu lagi yang masih DPO, dengan perannya masing-masing," ujar Yusri.

Berikut data lengkap dan peran dari para pelaku:

1. ETB alias Ambon, Laki-laki, umur 31 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
2. RH alias Ryan alias Ozi, Laki-laki, umur 22 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
3. YI alias Yono, Laki-laki, umur 26 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
4. AS alias RT Dede, Laki-laki, umur 39 tahun, (peran : Penadah);
5. E alias Endang, Laki-laki, umur 50 tahun, (peran : Penadah);
6. T alias Iyus alias Loreng, Laki-laki, umur 35 tahun, (peran : Pelaku Pencurian);
7. M, Laki-laki, umur 65 tahun, (peran : Penadah).

Sementara 1 pelaku lagi berinisial ER masih buron alias DPO (daftar pencarian orang).

Modus para pelaku, lanjut Yusri, sama seperti modus pencurian kendaraan roda dua.

"Mereka rata-rata mengincar melakukan patroli dulu, melihat ada rumah yang ada sepedanya, kemudian lihat situasi aman baru mereka bergerak untuk melakukan aksinya," terang Yusri.

Selain menangkap para pelaku, Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti sebanyak 34 sepeda dengan berbagai macam merek.

"Dari penadah ini kami temukan 34 sepeda berbagai merek dan jenis," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

Yusri menambahkan, kepada warga masyarakat apabila ada yang kehilangan segera datang dan mengambil sepeda.

"Silahkan datang (bagi yang kehilangan sepeda) ke Jatanras Ditreskrimum Polda Metro," ucapnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]