Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Tanah
30 Tersangka Kasus Mafia Tanah Berhasil Ditangkap, Kapolda Metro Ungkap Modus Operandi
2022-07-18 21:05:10

Konferensi pers hasil ungkap kasus mafia tanah yang turut dihadiri Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Mapolda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 30 tersangka kasus mafia tanah hingga saat ini. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers hasil ungkap kasus mafia tanah, yang dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan sejumlah pejabat pemerintahan terkait, di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7).

"Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan," kata Hengki Haryadi.

Hengki memaparkan, 13 dari 30 tersangka berasal dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, penyidik juga menangkap pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan.

"13 tersangka dari pegawai BPN, terdiri dari 6 pegawai tidak tetap dan 7 ASN. Dua tersangka ASN pemerintahan, 2 orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan," terang Hengki.

Ketiga puluh tersangka itu, lanjut Hengki, didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya.

"12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah," beber Hengki.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah.

"Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban," kata Fadil, Senin (18/7).

Fadil mengatakan salah satu modus operandi yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan," ujar Fadil.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]