Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
2013, Sidang Teroris Aceh Menyita Perhatian Internasional
Friday 19 Apr 2013 21:43:09

Wakil Ketua PN Lhoksukon, Teuku Almadyan SH MH saat diwawancarai para wartawan, Jumat (19/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon mencatat terhitung awal Januari sampai 19 April 2013 sebanyak 100 perkara pidana, kata Wakil Ketua PN Lhoksukon didampingi Humas Teuku Almadyan SH MH, Jumat (19/4).

Perkara itu didominasi oleh kasus penganiayaan, pencurian dan perkara lainya, paparnya. Namun gelar persidangan yang telah banyak menyita perhatian masyarakat Aceh serta menjadi sorotan Nasional bahkan sampai Internasional adalah perkara tindak pidana Teroris Aceh yang dilakukan oleh M. Jhoni Cs.

Sementara untuk perdata yang paling besar ialah perkara penyelesaian kasus sengketa lahan perkebunan kelapa sawit sekitar 50-an hektar lebih yaitu di Desa Matang Serdang Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Dia menambahkan, beberapa kasus besar yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri merupakan bahagian harapannya. Selain itu juga sebagai wacana untuk percepatan realisasi peningkatan kelas pada Pengadilan Negeri Lhoksukon dari Kelas II menjadi I B.

Demikian disampaikanya pada acara Pengantar Tugas Ketua PN Lhoksukon Tohari Tapsirin SH MHum, yang dipindah tugaskan menjadi Ketua PN Majalengka, Jawa Barat, serta hakim M. Dede Idham SH ke PN Idi Aceh Timur serta Panitera Muda Zainal Abidin SH ke PN Kota Lhokseumawe.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]