Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
2013, Ditargetkan Sidang Akte Kelahiran Tuntas
Thursday 11 Apr 2013 00:45:13

Pembuatan akte kelahiran.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Lhoksukon, menargetkan di tahun 2013 ini program pembuatan akte kelahiran tuntas dilaksanakan.

Untuk mempercepat pelaksanaan tersebut, pihaknya menggelar sidang keliling pembuatan akte kelahiran, kata Kabid Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, M. Yusuf

Sidang keliling yang mengagendakan pembuatan akte kelahiran nantinya oleh Pengadilan digelar secara kolektif, dengan tujuan untuk memudahkan bagi masyarakat dalam pengurusan akte kelahiran di kantor catatan sipil.

"Diprioritaskan sidang ini digelar di Desa yang jarak tempuhnya jauh dari kecamatan dan kabupaten," ujarnya lagi.

Khusus bagi masyarakat yang berusia di atas 21 tahun, lanjutnya, biaya administrasi pembuatan akte kelahiran tersebut hanya dikenakan biaya sidang pengadilan senilai Rp 137.000 per orang. Kemudian ditambah biaya pajak Rp 11.000 serta materai 6.000.

Sementara yang berusia 21 tahun ke bawah, dikenakan administrasi sebesar Rp 137.000 dan Rp 11.000 untuk biaya pajak. Keputusan tersebut sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2006.

"Kecuali anak yang masih di bawah usia 60 hari tidak dikenakan biaya,” pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]