Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hukuman Mati
2012, Puluhan Terpidana Narkoba Akan Dieksekusi Mati
Tuesday 27 Dec 2011 18:57:42

Sejumlah pelaku penyelundupan narkoba yang ditangkap di bandara (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memastiakn pada 2012 nanti, akan banyak terpidana perkara narkotika yang akan dieksekusi. Jumlahnya, diperkirakan hingga puluhan orang. Demikian ditegaskan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Gories Mere dalam jumpa pers di gedung BNN, Jakarta, Selasa (27/12).

Menurut dia, hal ini terkait dengan berlakunya UU Nomor 5/2010 tentang Grasi yang merupakan perbaikan dari UU Nomor 22/2002 yang mengatur hal yang sama. Dalam UU baru itu, grasi dibatasi hanya boleh diajukan satu kali oleh setiap terpidana. “Dengan ketentuan itu, pada 2012 akan segera eksekusi hukuman mati sejumlah terpidana narkotika yang prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas dia.

Berlakunya UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang memberikan sanksi hukum lebih berat dari ketentuan sebelumnya, lanjut dia, juga telah menjerat banyak pelaku. Tercatat sepajang 2011 ini, ada 58 orang yang dijatuhi hukuman mati. Tapi sejumlah itu, ada beberapa dari mereka yang belum mendapatkan proses berkekuatan hukum tetap.

Namun, kata Gories, dari 58 orang pelaku kasus narkoba di Indonesia mendapat vonis mati itu, 17 orang berstatus WNI. Sedangkan sisanya berstatus WNA. Mereka masing-masing 12 orang warga Nigeria, enam warga Cina, tiga warga Belanda, dan tiga warga Australia. Sedangkan dua orang masing-masing berwarganegaraan Pakistan, Brasil, Malaysia, Malawi, Afrika Selatan dan Thailand. Sedangkan satu orang masing-masing berkewarganegaraan Ghana dan Perancis.

Pada bagian lain, Gories menambahkan, banyak WNI yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional. Tercatat, sepanjang 2011 ada 501 WNI yang ditahan di luar negeri dengan sangkaan terlibat kasus narkotika. Sebagian besar dari mereka atau 390 orang berada di Malaysia.

Sedangkan di Cina ada 35 orang, Jepang 13 orang, Hongkong 10 orang, Arab Saudi sembilan orang, Filipina delapan orang, Australia lima orang, Pakistan empat orang, AS tiga orang, India tiga orang, Thailand tiga orang, Brazil dan ekuador dua orang, serta satu orang di Argentina, Chili. Kamboja, Kanada, Kolombia Srilangka dan Timor Leste.

Dari jumlah itu, lanjut dia, sebanyak 284 orang diantaranya telah dijatuhi vonis mati. Mereka masing sebanyak 271 orang di Malaysia dan 13 orang di Cina. Sebagian besar WNI tersebut sebagai kurir antarnegara. Pada umumnya mereka diperdayai dengan cara ditawari pekerjaan di luar negri, dijadikan teman dekat, diajak kerja sama, berwisata ataupun diajak menikah. "Sebagian besar dari mereka adalah wanita," ungkapnya.

Disusupi Sindikat
Kalakhar BNN juga mengakui bahwa instansinya telah disusupi sindikat narkoba. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya sejumlah pegawai lembaga tersebut dalam banyak banyak kasus peredaran barang haram tersebut. Tercatat, sejumlah oknum BNN tertangkap dan langsung diproses secara hukum atas dugaan peredaran narkotika itu.

Menurut dia, personel BNN yang terlibat itu, antara lain YN, seorang oknum anggota Polri yang diperbantukan di BNN, dan B, seorang PNS di BNN. Keduanya terlibat dalam penjualan kerak atau sisa pembakaran sabu usai pemusnahan. Saat ini keduanya telah ditahan dan kasusnya dalam pengembangan.

Selain itu, lanjut dia, ada juga kasus yang melibatkan dua orang PNS BNN, yakni berinisial Y dan S, yang kasusnya berlangsung di wilayah Jakarta Utara. Pihaknya juga mengamankan seorang dokter yang juga merupakan PNS BNN, berinisial AM. Ia kedapatan mengeluarkan surat rehab yang tidak benar

"Saat ini kasusnya dalam proses persidangan, sedangkan untuk status kepegawaiannya sudah di nonaktifkan, hingga jatuh vonis pengadilan. Jika terbukti, mereka akan langsung dipecat. Upaya penyusupan ini takkan bisa mentolelir. Kami akan berikan sanksi berat,” tegas jenderal polisi bintang tiga ini.

Hingga akhir 2011, jelas dia, sebanyak 5.585 penyalahguna narkoba mengikuti terapi dan rehabilitasi. Mereka tersebar di berbagai lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat. Dalam kurun waktu Januari-November 2011, jumlah penyalahguna narkoba yang telah menjalani proses rehabilitasi di UPT T&R milik BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat mencapai 757 orang.

Para peserta proses rehab terdiri dari 697 laki-laki dan 60 wanita, berusia antara 26 hingga 30 tahun, dengan pendidikan terakhir SMA, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. "Sedangkan jenis narkoba yang banyak disalahgunakan adalah Shabu, ganja, opiat dan ekstasi," tandas mantan Wakabareskrim ini.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]