Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Banjir
2 Bantalan KRL Masih Belum Dapat Dilewati Dalam Perbaikan
Friday 18 Jan 2013 15:48:42

Bantalan KRL yang belum bisa dilewati, Jum'at (18/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua jalur Kereta Api Listrik (KRL) dari arah Sudirman menuju Manggarai yang terputus, dan tepat berada di jalur derasnya tanggul Latuharhary yang jebol, kondisinya saat ini masih dalam proses perbaikan.

Menurut pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, walau sudah tergantung dan tanah di bawah bantalan Rel sudah amblas, namun jalur Kereta Api Listrik (KRL) ini hanya mampu dilewati lori pembawa material batu dan kerikil guna proses perbaikan, Jumat (18/1).

"Sudah sejak kemarin Kamis (17/1) pagi 2 jalur ini terputus total dan tidak dapat dilalui KRL," ujar Prayitno warga sekitar.

"Walau pun sudah dalam proses perbaikan, namun kondisi bantalan Rel ini tidak jauh berbeda dengan kemarin, karena derasnya arus air hingga saat ini belum dapat berbuat banyak," tambahnya.

Aparat TNI dan petugas terlihat konsen dalam perbaikan tanggul yang jebol tersebut.

"Diharapkan dengan perbaikan tanggul itu, maka debit air berkurang dan dapat segera memperbaiki bantaran tanah Rel KRL ini," ujar petugas PT KAI di lokasi kejadian.

Terlihat truk-truk pengangkut material batu dan kerikil sudah memasuki jalan Latuharhary, dan 4 unit alat berat membongkar serta meletakkan material tersebut di longsoran tanggul yang jebol.(bhc/put)


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]