Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
11 Rumah Djoko Susilo Disita KPK
Tuesday 26 Feb 2013 23:04:01

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah milik Djoko Susilo, Selasa (26/2). Kali ini, KPK menyita rumah tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) itu yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total, KPK saat ini sudah menyita 11 rumah jenderal bintang dua itu.

Ketika dikonfirmasi, Johan Budi SP;Juru Bicara KPK membenarkan bahwa pihaknya kembali melakukan penyitaan rumas Djoko. "Benar, saya baru saja dapat informasi bahwa ada penyitaan di daerah Bogor, Kabupaten Bogor, terkait dengan DS (Djoko Susilo)," kata Johan.

Penyitaan ini menjadi rumah kesebelas Djoko yang sudah disita KPK. Rumah-rumah Djoko yang disita terlebih dulu adalah 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan, 1 rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok. Kemudian KPK kembali menyita 2 rumah di Solo, 3 rumah di Yogyakarta, dan 1 rumah di Semarang, terakhir 1 rumah di Kabupaten Bogor.

Penyitaan ini dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum di KPK masih berjalan. Sehingga rumah-rumah yang disita itu tidak berpindah tangan sebelum proses hukum selesai. Meskipun demikian, kata Johan, rumah-rumah yang disita itu tetap boleh ditempati penghuninya. "Ini terkait pasal TPPU yang disangkakan pada DS (Djoko Susilo)," ujar Johan.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus penumpukan aset yang dilakukan Djoko diduga melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]