Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jaksa
100 Jaksa Khusus Kejagung Siap Tindaklanjuti Hasil Praperadilan Komjen BG
Saturday 28 Feb 2015 15:05:02

Ilustrasi. Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyopramono mengatakan, pihaknya siap melanjuti pelimpahan berkas yang ada di KPK termasuk berkas hasil praperadilan terkait status Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen BG) yang dinyatakan tidak terbukti sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja Widyopramono mengingatkan agar pelimpahan berkas sebelumnya telah disetujui oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo.

"Jika diminta melanjutkan pelimpahan berkas di KPK termasuk berkas pak Budi Gunawan, kami siap. Tidak mungkin kami tidak siap. Kami punya tim khusus, ada 100 jaksa independen yang siap mengawal, namun semua itu harus ada surat resmi dari Jaksa Agung. Kita jangan berandai-andai apabila Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peninjauan Kembali atau PK terkait hasil praperadilan Komjen BG lalu berkas ada di Kejagung. Jangan berpikir seperti itu. Tapi kalo diminta untuk dilanjutkan, ya jelas kami siap," papar Widyopramono, saat diminta komentarnya, Jum'at (27/2).

Terkait sinergi lembaga penegak hukum yang telah diamanatkan Presiden Jokowi dan rencana pelimpahan berkas yang telah lama mengendap di KPK, Guru Besar Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzzakkir menyarankan, agar wajah baru KPK dibawah komando Ruki dapat menjadikan KPK sebagai pusat lembaga penegak hukum yang dapat mensupervisi dan wadah koordinasi antara lembaga penegak hukum lainnya.

“Kita semua tahu, ratusan berkas dugaan tindak pidana korupsi itu banyak mengendap di KPK dan tidak terselesaikan. Ini karena faktor egostruktural pimpinan KPK sebelumnya sehingga kasus banyak mengendap. Secara teknis posisi KPK sulit menyelesaikannya dan terbentur sarat kepentingan pada lingkup eksekutif dan legislatif. Karenanya saya sarankan agar pak Ruki dapat mensupervisi, membagi tugas dan sebagai pusat koordinasi agar sejumlah kasus yang mengendap di KPK itu segera terselesaikan. Istilahnya bagi-bagi tugaslah,” papar Muzzakir, Sabtu (28/2) saat dihubungi melalui telepon selularnya.

Muzzakir yang juga merupakan anggota tim penyusun Rancangan Kitab Undang Undang Acara Pidana (RUU KUHAP) itu turut menjelaskan agar KPK sedianya lebih fokus memberantas korupsi pada lingkup Kementerian dan lingkup Kepala Daerah. “ Cukup KPK kedepannya mencegah dan atau memberantas dugaan korupsi ditingkat menteri dan kepala daerah. Itu saja sudah menyita waktu. Tidak perlu KPK harus mengejar koruptor pada wilayah lain, karenanya itu perlu sinergi melalui koordinasi dan supervisi seperti yang diinginkan Presiden Jokowi,“ imbuh Muzzakir.

Sebelumnya pada Rabu (25/2) di Istana Negara Jakarta, usai menghadap Presiden Jokowi Jaksa Agung HM. Prasetyo menjelaskan tindak pidana korupsi sudah menggurita di mana-mana, sehingga itu tidak mungkin ditangani oleh satu instansi aparat penegak hukum.

“Presiden Jokowi meminta kepada ketiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejagung, KPK dan Polri agar tidak ego struktural, karenanya kami diminta untuk sinergi. Tindak korupsi sudah menggurita, jadi tidak mungkin pencegahan dan penanganannya dilakukan oleh satu lembaga. Semua penegak hukum harus bekerja sama,” papar Prasetyo yang didampingi Plt Ketua Pimpinan KPK, Taufiqqurahman Ruki dan Plt calon Kapolri, Komjen Polisi Badrodin Haiti pada sejumlah awak media usai menghadap Presiden Jokowi.(bhc/rar)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]