Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
10 Maling Aki Tower Dibekuk Satuan Reserse Genuk
Sunday 21 Oct 2012 14:20:35

Ilustrasi, Tower Telco.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
SEMARANG, Berita HUKUM- Di Semarang sekelompok pemuda ditangkap pihak kepolisian karena di duga menjadi kelompok spesialis pelaku pencurian aki tower telepon seluler yang sering terjadi akhir -akhir ini di semarang.

Aksi pencurian ini menyebabkan perangkat untuk memancarkan (reapeter) sinyal tidak berfungsi, dan mengganggu sistem komunikasi seluler di sekitar wilayah tempat tower itu berada. para pelaku pencurian ini tergolong nekad. Setidaknya ada delapan pelaku pencurian spesialis baterai aki tower yang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Genuk Jawa Tengah.

Mereka adalah pelaku profesional dan beraksi tidak hanya di Semarang, namun juga di kota lain seperti Demak dan Pati. para tersangka adalah Suhadi, Limsa, Eko, Kristanto, Bowo, Bakir Junaedi, Supriyo, Deni Sulistyono, serta Budi setiawan.

Budi Setyawan, salah seorang pelaku, mengatakan, "Hasil curian ini selanjutnya kami jual ke pengepul barang rongsok, dengan sistem kiloan. Sekilonya laku Rp8.000," ujar Budi.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan, mengatakan, pelaku terakhir beraksi di sebuah tower milik PT MitraTel di Desa Bangetayu Wetan, RT 12/3, Kecamatan Genuk. dalam aksi penangkapan itu, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 72 baterai aki, 1 unit mobil xenia, serta 3 kunci leter L.(bhc/dhmp/put)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]