Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Rakyat Menolak Pentahapan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sunday 04 Nov 2012 03:46:03

Rakyat Menolak Pentahapan Kepesertaan BPJS Kesehatan (Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang satu tahun setelah disahkannya UU nomor 24 tahun 2012 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) pemerintah belum juga menunjukan keseriusan untuk membuat aturan turunan khususnya tentang Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang sejalan.

Dalam beberapa kali pertemuan dengan Kementerian dan pihak terkait ada indikasi aturan yang dibuat akan mereduksi UU BPJS. Seperti adanya Pentahapan Kepesertaan hingga 2019 dalam RAPERPRES tentang Jaminan Kesehatan. Padahal ketentuan tersebut tidak dikenal baik dalam undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

UU BPJS dengan tegas menyatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali harus sudah mendapatkan Jaminan Kesehatan seumur hidup terhitung mulai 1 Januari 2014. Dengan pentahapan tersebut, bisa dipastikan akan ada lebih dari 70 juta rakyat Indonesia tiadk akan mendapatkan Jaminan Kesehatan. Ini indikasi bahwa pemerintah kembali akan lalai menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional setelah sebelumnya lebih tujuh tahun lalai menjalankan sejak disahkannya UU no 40 tahun 2004.

Adanya indikasi bahwa pekerja akan dikenakan iuran 5% dari upahnya ini menjadikan penolakan keras dari para pekerja karena pada dasarnya terkait iuran pekerja akan tetap berjalan seperti sekarang berjalan dimana iuran dibayarkan oleh pengusaha yang diambil dari biaya pekerja (labour cost) karena pada prinsipnya UU No 3 tahun 1992 masih akan berlaku sampai BPJS Ketenagakerjaan siap beroperasi paling lambat 1 Juli 2015.

Terkait manfaat harus tidak ada perbedaan atas manfaat atas pelayanan kesehatan/medis bagi seluruh rakyat karena pada prinsipnya semua peserta berhak atas pelayanan yang sama dan harus lebih baik dari program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas ) karena iuran kepesertaan jauh diatas iuran Jamkesmas yang hanya Rp 6500,-/peserta.

Dengan adanya beberapa hal di atas ditambah terkait anggaran dan jumlah penerima bantuan iuran yang masih belum jelas maka dengan ini BPJS Watch menyatakan sikap : Kementrian terkait segera melakukan revisi sebelum RAPERPRES disahkan agar bisa dipastikan seluruh rakyat indonesia bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan seumur hidup pada 1 Januari 2014 dan tidak melakukan pentahapan kepesertaan sampai 1 Januari 2019.

Pemerintah khususnya kementriaan Keuangan wajib menyiapkan anggaran yang cukup agar seluruh rakyat Indonesia mendapatkan Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2014 agar tidak lagi terjadi kelalain pemerintah khusunya Presiden dalam menjalankan UU SJSN dan UU BPJS.

Kepada seluruh rakyat Indonesia agar mendesak Jaminan Kesehatan seumur hidup untuk seluruh rakyat seumur hidup bisa berjalan 1 Januari 2014, dan mengingatkan kepada-kelompok yang menolak UU SJSN dan UU BPJS agar tidak menghalangi proses transformasi dari BUMN jadi BPJS. Penolakan terhadap pelaksanaan BPJS merupakan sikap anti Pancasila dan anti UUD dengan ingin menghilangkan hak rakyat – terutama rakyat fakir miskin dan tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan seumur hidup dari nagera. Jaminan kesehatan yang akan dijalankan oleh BPJS Kesehatan akan lebih meningkatkan manfaat dan pelayanan medis menyeluruh (universal coverage) tanpa limitasi.

BPJS Watch akan terus mengawal proses pembuatan aturan turunan ,proses transformasi BPJS dan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Seluruh Rakyat bisa berjalan 1 Januari 2014. Bila kembali pemerintah lalai kembali maka akan melakukan langkah hukum sebagai rakyat yang berhak mendapat perlindungan dari negara sesuai Konsitusi UUD 1945 khususnya Pasal 28 H ayat (1) dan (3) dan Pasal 34. (bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]