Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Kasus Rp 8,5 Miliar, Buronan Army Putra Diringkus Satgas Kejagung
Sunday 30 Jun 2013 02:56:48

Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Terpidana Army Putra ME bin Abdul Moein yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.

"Satgas Kejagung berhasil mengamankan DPO Army Putra ME bin Abdul Moein, pukul 19.40 WIB tadi malam," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan via seluler, Sabtu (29/6) dari Bandung.

Dijelaskan Untung bahwa, DPO Army Putra adalah buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, dan mantan Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.

"Kasus posisinya yakni tindak pidana korupsi dana pembangunan infrastruktur dinas PU tahun 2008, dengan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar," ujar Untung.

Kejagung melaksanakan tugas, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), nomor 707K/Pid.Sus/2012 tgl 26 juni 2012, dimana terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MA menjatuhkan Pidana selama 4 tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta Subsider enam bulan kurungan.

"Terpidana tertangkap di Jalan Buton Raya, nomor 1A Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]