Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Golkar Tidak Puas Dengan UU Pemilu
Saturday 14 Apr 2012 03:45:23

Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso (Foto: priyobudisantoso.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso menyatakan pihaknya tidak puas dengan UU pemilu baru. Pasalnya Golkar menilai angka ambang batas di Parlemen paling ideal adalah 5 persen. Tetapi para Fraksi menyetujui angka 3,5 persen.

Demikian pula soal jumlah suara per daerah pemilihan, Golkar berkehendak 3-6 atau 3-8 kursi per Dapil. Namun, lagi-lagi, usulan Golkar mentah karena Parlemen menghendaki 3-10 kursi.

"Kalo bicara puas atau tidak puas, Partai Golkar sebenarnya tidak puas. Tapi karena ini adalah keputusan bersama maka kami harus hormati," terang Priyo saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (13/4).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie memahami kekecewaan Golkar. Dirinya berpendapat bahwa, UU Pemilu yang baru memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Sebab UU itu sarat dengan kepentingan Parpol. "Kalau Demokrat egois, itu bisa meninggalkan sahabat dan ikut kelompok Golkar cs, di mana perhitungannya menurut metode devisor varian webster, itu untung Demokrat," tuturnya.

Namun dirinya menilai, bahwa Partainya tidak berpikir pragmatis dan transaksional. “Kita juga pikirkan Partai-partai Koalisi yang selama ini berkomitmen, integritasnya dan loyalitasnya teruji. Kita harus berpihak pada itu," jelas Ketua DPR RI ini.

Seperti diketahui, dalam pembahasan di Panitia Khusus RUU Pemilu itu, fraksi-fraksi sulit mencapai kesepakatan terhadap empat isu krusial. Menjelang pengambilan keputusan, tiga isu diselesaikan dengan musyawarah mufakat, yakni ambang batas parlemen disepakati sebesar 3,5 persen, sistem Pemilu dengan proporsional terbuka, dan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan (Dapil).

Dan satu isu lagi, yakni metode penghitungan suara menjadi kursi, harus diselesaikan dengan voting. Akhirnya, metode kuota murni dipilih setelah didukung mayoritas anggota dalam voting ini.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]