Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Musik
'One Direction On The Road Again Tour 2015'
Friday 20 Mar 2015 01:30:33

One Direction: On the Road Again Tour 2015 Live in Jakarta. Kelima personel boyband ini, yaitu: Nilan Horan, Zayn Malik, Liam Payne, Harry Styles, dan Louis Tomlinson.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sekian lama ditunggu oleh penggemarnya di Indonesia. Akhirnya boyband ternama saat ini, One Direction, akan menggelar konsernya di Indonesia pada, Rabu 25 Maret 2015.

Tur bertajuk "One Direction On The Road Again Tour 2015" tersebut akan diawali dari Australia pada 7 Februari, kemudian dilanjutkan ke negara di Asia yakni Jepang pada 24 Februari dan Indonesia pada 25 Maret 2015. Mereka juga akan konser di Singapura, Filipina, Hongkong, dan Uni Emirat Arab.

Kelima personel boyband ini, yaitu: Nilan Horan, Zayn Malik, Liam Payne, Harry Styles, dan Louis Tomlinson akan menyambangi Indonesia dalam rangka promosi album terbaru mereka dan Gelora Bung Karno Stadium, Jakarta, dipilih sebagai lokasi konser.

Ada peraturan untuk penonton anak-anak dan remaja. Mereka di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan menonton di area berdiri. Sedangkan yang berumur di bawah 16 tahun, diperbolehkan menempati area berdiri, namun harus didampingi orang dewasa. Tidak ada batasan usia untuk menempati bangku tribun.

Peraturan lainnya jika akan menonton konser On The Road Again Tour 2015 dari boyband Inggris One Direction (1D) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada, Rabu mendatang (25/3), janganlah Anda membawa monopod atau tongsis (tongkat narsis). Pihak promotor konser itu melarang para penonton membawa masuk alat penunjang kegiatan memotret diri tersebut ke SUGBK.

Hal itu disampaikan oleh pihak Ismaya Live, promotor konser tersebut, dalam jumpa pers konser itu di Jakarta, Rabu (18/3) siang.

"Poster ukuran gede yang lebih dari A4, monopod atau tongsis tidak diperbolehkan dibawa dalam arena konser, nanti bisa menghalangi kenyamanan penonton lain ketika menyaksikan One Direction," tutur Mellysa Niode, mewakili pihak promotor.

Alasan keamanan dan kenyamanan bagi para penonton menjadi sebab tidak diperbolehkannya tongsis dan sejumlah lain benda dibawa masuk.

"Ini adalah konser yang besar dan kami dari promotor mengutamakan kenyamanan dalam menonton konser. Jadi, agar tidak mengganggu penonton lain, tongsis, poster dengan ukuran lebih dari A4, kamera SLR, dan alat perekam video profesional, tidak diperbolehkan dibawa masuk," sambung Mellysa.

Selain itu, para penonton juga dilarang membawa sejumlah benda lain. Barang-barang itu adalah pena laser atau senter, kembang api, benda yang bisa menghasilkan suara keras, senjata, tiang bendera atau banner, payung, botol gelas, kaleng, makanan dan minuman dari luar, benda yang bisa digelembungkan dengan diisi udara (bola pantai dan balon, misalnya), selimut, benda berukuran besar, kursi lipat, papan seluncur, obat-obatan terlarang, benda-benda ilegal yang bisa membahayakan diri dan sekitar, dan binatang peliharaan.(bh/yun)


 
Berita Terkait Musik
 
Cerita Farel Prayoga. Dari Mengamen Hingga Bikin Istana Negara Bergoyang !
 
Enam Twit Kontroversial Elon Musk yang Membuatnya dalam Masalah
 
Charlie Watts Meninggal: Kisah Sang 'Penjaga Irama' The Rolling Stones yang Pernah Menghajar Mick Jagger
 
Westlife Sihir Seluruh Penonton dengan 'If I Let You Go'
 
Anang Hermansyah Resmi Tarik Usulan RUU Permusikan di Baleg DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]