Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejati DKI Jakarta
‎​Deputi Kemenpora dan Brahmanto Diperiksa Kejati DKI Jakarta
Friday 01 Nov 2013 00:15:02

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang pejabat tinggi di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Keduanya diperiksa terkait perkara pembangunan Gelangang Olahraga (GOR) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman membenarkan, bahwa Djoko dan Brahmanto diperiksa oleh jaksa untuk perkara pembangunan GOR di Kabupaten Luwu. Namun, Adi tidak menjelaskan detail kasus tersebut.

"Djoko pekik dan Brahmanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembanguna GOR di Kabupaten Luwu," kata Adi kepada Wartawan, Kamis (31/10) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Deputi Kemenpora Bidang IV Pembinaan Prestasi, Djoko Pekik yang juga mantan Sesmenpora era Andi Mallarangeng dan Asisten Deputi Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Keolahragaan, Brahmanto datang memenuhi panggilan jaksa penyidik DKI Jakarta pukul 15.30 WIB.

Ketika tiba di Kejaksaan keduanya masuk ke gedung Kejati DKI Jakarta bersama Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Firdaus Dewilmar, hingga malam hari ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Ida Bagus Wismantanu mengaku tidak mengetahui perkara tersebut, dikarenakan perkara itu tidak ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. "Kita hanya tempat saja," ujar Wismantanu.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejati DKI Jakarta
 
Kejati DKI Jakarta Butuh Kelengkapan Syarat Materiil dari Berkas Perkara Firli Bahuri, Ini Kata Penyidik Polda Metro
 
Kejati DKI Jakarta Raih Terbaik 1 dalam Rakornas Perpajakan
 
Kunjungan Kerja dan Supervisi Kejati DKI ke Kajari Jakarta Pusat
 
Al Faraouq Pertanyakan Kewenangan Kejaksaan
 
HAK, Adi: Tantangan Setiap Elemen Bangsa Wujudkan Indonesia Bersih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]