Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
"Jangan Pernah Takut Melawan Premanisme Politik"
Monday 15 Apr 2013 09:22:04

Mantan Bupati Aceh Timur (2007-2013), Muslim Hasballah.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH TIMUR, Berita HUKUM - Jangan Pernah Takut Melawan Premanisme Politik !! Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Bupati Aceh Timur (2007-2013), Minggu (14/4), pada sambutan dan pidato politik dalam acara seleksi Baleg DPRK Kabupaten Aceh Timur PNA Kabupaten Aceh Timur di Peureulak.

Muslim Hasballah menegaskan kepada seluruh Pengurus, Kader PNA dari Kabupaten sampai ketingkat Gampong, agar jangan pernah gentar dan takut untuk melawan pada setiap tindakan-tindakan premanisme politik dan kedhaliman politik lainnya.

"Aceh Timur ini dari dulu memang keras, jadi kita pun harus memiliki mental bertarung, kalau kita diam dan mengalah, maka selamanya kita akan menjadi tumbal kezhaliman mereka. Jangan pernah takut dan ragu untuk melawan, karena Allah bersama kita, dengan doa anak yatim, janda syuhada dan korban konflik, Insya Allah cita-cita kita untuk kebaikan Aceh akan terlaksana," tegas mantan Alumni Libya ini.

Kepada unsur Muspida dan Muspida Plus Kabupaten Aceh Timur, Muslim juga menghimbau agar merespon situasi ini, karena jika terlambat dalam mengantisipasi maka hal-hal yang tidak diinginkan akan terjadi, pengalaman Pilkada 2012 sangat berarti.

"Hal ini jangan sampai terulang kembali, dimana selain antisipasi yang terlambat juga kaarena penegakan hukum yang lemah," ujarnya.

Saya himbau kepada seluruh kontestan Pemilu 2014 dan Muspida Plus Aceh Timur, agar serius dan konsisten menjadikan Aceh Timur damai dan nyaman,jika kita ingin membangun sistem politik dan demokrasi yang lebih moderen.

Program yang dilaksanakan PNA diseluruh Aceh ini di ikuti 50 Baleg untuk diseleksi sebelum di daftarakan ke KIP Aceh Timur. Dalam acara ini PNA Aceh Timur berkerjama dengan Universitas Samudra Langsa, dan Majelis Permusyawaratan Ulama kabupaten Aceh Timur.

Dalam seleksi ini, Universitas Samudra Langsa mengirimkan tiga orang dosen senior nya, MPU Aceh Timur mengirimkan tiga orang penguji sedangkan DPP PNA mengirimkan 4 Penguji.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP-PNA, Mohd. Jully Fuady yang hadir pada acara tersebut memaparkan mengenai cita-cita politik PNA adalah hidupnya demokrasi dan berjalannya hukum di Aceh, agar semua rakyat bisa merasakan perdamaian dan pembangunan yang terukur,tidak dibawah bayang-bayang ancaman.

"Bahwa akan ada konflik episode berikutnya dan itu adalah prinsip, sebaiknya semua partai politik baik lokal dan nasional mempraktikkan itu," ujar Advokat ini.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]